LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY: Harus ada MKH untuk hakim Puji yang pesta narkoba

Majelis Kehormatan Hakim tak bisa ditawar karena pelanggaran hakim Puji sudah keterlaluan.

2013-01-24 09:52:11
Hakim Nakal
Advertisement

Komisi Yudisial (KY) menegaskan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan hakim yang tertangkap tangan berpesta narkoba Puji Widjajanto harus digelar. Sebab, KY menilai pelanggaran etika yang dilakukan Puji tidak bisa ditolerir.

Hal ini dinyatakan Ketua KY Eman Suparman sebagai tanggapan atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak MKH itu digelar. Dia pun menyatakan, KY akan kukuh pada rekomendasi MKH itu.

"Kalau MA tetap menolak, kami tetap ngotot juga, kecuali KY bisa memahami alasan MA," ujar Eman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).

Advertisement

Eman menjelaskan, jika antara KY dengan MA tidak menemukan titik temu terkait rekomendasi itu, permasalahan bisa menjadi melebar. "Kalau KY sampai ngotot, berarti sudah menyentuh masalah Undang-Undang (UU) dan peraturan bersama," terang dia.

Namun demikian, kata Eman, penolakan MA itu dilakukan bukan sebagai bentuk pembelaan. Menurut dia, MA juga telah mengambil sikap dengan memberhentikan sementara hakim Puji dan meminta KY menunggu sampai ada keputusan yang inkracht (tetap dan mengikat).

"Cuma alasan MA menolak MKH karena Puji sudah diberhentikan sementara jadi tidak usah MKH pun sudah non-aktif. Tapi kalau menunggu sampai ada putusan inkracht itu kan lama. Bisa juga putusan hakim tidak menghukum dia," pungkas Eman.

Advertisement

Sebelumnya, BNN akan melimpahkan berkas hakim Puji ke Kejaksaan Agung (Kejagung). BNN pun menyatakan, akan menunggu putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi.

"Kalau dia diputus sebagai pengguna, maka akan direhabilitasi. Tetapi kalau terbukti sebagai pengedar, maka direhabilitasi lalu dimasukkan ke dalam penjara," ujar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto beberapa hari lalu.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.