KY Gelar Rapat Pleno Usai Calon Hakim Agung Ditolak DPR
KY, dia mengungkapkan, sudah menerima surat dari Mahkamah Agung yang meminta pihaknya untuk kembali melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh KY.
"Penerimaan dan penolakan usulan CHA memang merupakan kewenangan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/5).
Sebelumnya semua calon hakim ad-hoc Tipikor di MA yang diusulkan ke DPR juga pernah ditolak oleh DPR. Terkait dengan penolakan DPR tersebut, Jaja mengatakan pada seleksi CHA selanjutnya, KY akan betul-betul memperhatikan segala aspek yang ada, baik dari sisi kebutuhan maupun sisi kualitas serta integritas daripada calon itu sendiri.
KY, dia mengungkapkan, sudah menerima surat dari Mahkamah Agung yang meminta pihaknya untuk kembali melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung.
"Besok kami akan ada rapat pleno untuk membahas surat permintaan hakim agung dari MA tersebut," ujarnya.
Untuk seleksi selanjutnya, Jaja mengatakan, pihaknya akan aktif melakukan 'jemput bola' khususnya untuk sosok yang terpantau oleh KY dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Kalau sosok itu hakim, putusan yang dia buat juga harus berkualitas, dan tentu akan kami lihat dan kami imbau untuk mendaftar CHA," terangnya.
Namun dengan imbauan tersebut tidak secara otomatis yang bersangkutan akan lolos. Jaja mengatakan siapapun yang mendaftar tetap akan diseleksi dengan ketat sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung
Cholidul Azhar Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim Agung di DPR
DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan Soal Seleksi Calon Hakim Agung
DPR Mulai Seleksi Calon Hakim Agung
12 Calon Hakim Agung Jalani Seleksi Wawancara
Perjalanan karier Hakim Agung Suhadi, pengganti Artidjo Alkostar
Posisi Artidjo Alkostar digantikan Hakim Agung Suhadi