KY gandeng ormas keagamaan wujudkan peradilan bersih
"Kerjasama ini penting untuk menciptakan peradilan yang bersih dari adanya praktik mafia peradilan," ujar Eman Suparman.
Fungsi pengawasan demi terciptanya peradilan yang bersih selama ini menjadi kewenangan Komisi Yudisial (KY). Agar fungsi itu berjalan maksimal, KY menggandeng beberapa ormas keagamaan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting bagi KY sebagai lembaga negara yang punya kewenangan di bidang pengawasan peradilan dan hakim. Kewenangan ini tidak mungkin dijalankan sendiri oleh KY, sehingga kerjasama dengan ormas keagamaan menjadi sebuah keniscayaan," ujar Ketua KY, Eman Suparman di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Eman menjelaskan, penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang dijalankan KY agar lebih optimal. "Kerjasama ini penting untuk menciptakan peradilan yang bersih dari adanya praktik mafia peradilan di mana aktornya merupakan hakim. Profesionalitas hakim merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Nota kesepakatan ini ditandatangi oleh enam ormas keagaaman di Indonesia. Keenam ormas ini adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konfederasi Walikristen Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi).
Masing-masing perwakilan ormas keagamaan menyambut baik nota kesepakatan ini. "Kami sebagai umat beragama pasti akan membantu. Ini karena keadilan bemakna secara universal," ujar Wakil Ketua NU, As'ad Said Ali.(mdk/did)