LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY Bingung Status Peradilan dan Hukum dalam PPKM Darurat

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengaku bingung dengan posisi sektor peradilan dan hukum dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2021-07-02 11:19:15
PPKM Darurat
Advertisement

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengaku bingung dengan posisi sektor peradilan dan hukum dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Miko, hingga saat ini sektor peradilan dan hukum belum memiliki status yang jelas, apakah masuk ke dalam sektor esensial yang dapat dikecualikan dari PPKM Darurat atau sebaliknya.

Diketahui, dalam PPKM Darurat, sektor non essential wajib melakukan kegiatan secara daring atau Work From Home (WFH).

Advertisement

"Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan Pemerintah," kata Miko dalam keterangan tulis, Jumat (2/7).

Miko mengaku pihaknya saat ini mengalami situasi serba sulit. Karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan.

Advertisement

©2021 Merdeka.com

Miko juga menuturkan, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasihat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, pihaknya berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini," katanya.

"Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial," sambungnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.