LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY bakal periksa Hakim Cepi usai menangkan Setya Novanto di praperadilan

KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, kata Aidul, akan melihat dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.

2017-09-30 12:44:57
Praperadilan Setya Novanto
Advertisement

Komisi Yudisial akan mengoreksi kembali Hakim Cepi Iskandar yang menolak memutarkan bukti rekaman elektronik di sidang praperadilan Setya Novanto. Hal itu lantaran pihak KY mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Prosesnya terbuka jujur memang ada laporan ke kami pada saat hakim menolak rekaman. Kami belum bisa menyimpulkan kami periksa," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, kata Aidul, akan melihat dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.

Aspek lain yang akan dilihat dari putusan Hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.

"Dalam konteks KY ranah sikap profesional apakah hakim sudah bersikap profesional dan hakim tidak profesional," papar Aidul.

Dia mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak KY tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.

"KY tidak bisa menilai. Tetapi laporan bisa jadi sumber untuk menilai apakah di dalam pertimbangan atau putusan yang dihasilkan menimbulkan pro dan kontra dalam unsur kode etik," jelasnya.

Menurut Aidul, laporan terkait praperadilan Setya Novanto salah satu perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa.

"Ini salah satu perkara yang memang prioritaskan untuk periksa. Bahwa hakim belum tentu bersalah," tutupnya.

Baca juga:
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
Berkali-kali Setya Novanto lolos dari jeratan hukum
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar
Pimpinan KPK berkumpul evaluasi kelemahan lawan praperadilan SetNov

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.