LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY akan periksa hakim di PN Tipikor Bandung

Pemeriksaan KY akan difokuskan dalam pelanggaran kode etik ketika memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.

2012-03-08 12:38:22
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Hal ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa KY akan melakukan penelusuran terkait indikasi adanya pelanggaran kode etik ketika putusan bebas dibuat oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

"KY masih belum menemukan bukti-bukti ada pelanggaran kode etik. Tetapi KY akan terus melakukan penelusuran kemungkinan adanya pelanggaran itu," ujar Imam ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (8/3).

Imam juga menjelaskan bahwa untuk persoalan pelanggaran kode etik, pemeriksaan yang dilakukan tidak memiliki masa kadaluwarsa. "Penerapan hukum harus terus dikoreksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pemeriksaan tidak dijalankan untuk mencari kesalahan. "Prinsipnya KY tidak ingin mencari kesalahan. Tetapi apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka hal itu wajib ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," kata dia.

Mekanisme pemeriksaan, menurut Imam, masuk ke dalam salah satu mekanisme pengawasan hakim yang menjadi tugas KY. Sehingga, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam kinerja seorang hakim, maka diharapkan dapat melaporkan ke KY.

"Jika ada indikasi pelanggaran dalam putusan seorang hakim, KY berharap masyarakat dapat melaporkan hal itu untuk ditindaklanjuti," ujar Imam berharap.

Sebelumnya, Mochtar divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Mochtar dituntut 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ini mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 639 juta.

Menurut Jaksa KPK, Mochtar terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi sekaligus, yaitu menyuap agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura, penyalahgunaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah) Kota Bekasi, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Menurut jaksa KPK, negara dirugikan hingga Rp 5,5 miliar.

Vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang putusan yang diketuai Djoko Sarwoko dan hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.