KY: 58 Hakim Langgar Kode Etik, 2 Orang Karena Selingkuh
Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Ini merupakan hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari hingga Juni 2019.
Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Ini merupakan hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari hingga Juni 2019.
Penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Sukma menuturkan, KY terus berupaya melakukan perbaikan di dunia peradilan. Dengan menjamin bahwa pengawasan terhadap hakim tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Namun, pelaksanaan penjatuhan sanksi yang diajukan KY sering kali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan KY dan adanya tumpang tindih tugas.
"Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan penanganan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ucap Sukma.
Sedangkan, kata Sukma, 25 orang hakim yang telah dijatuhi sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA terkait bagaimana penanganan sanksinya.
"Sementara terhadap delapan orang hakim, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," tukas Sukma.
Dari jumlah 58 tersebut, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim 7 orang dan selingkuh 2 orang.
Baca juga:
Selama 6 Bulan Terakhir, KY Terima 740 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
MK, KY, MPR dan DPD Usul Anggaran Tahun 2020 Naik
Komisi Yudisial Buka Penerimaan Hakim Agung dan Adhoc 2019
KY Minta Sarjana Perpajakan Ikut Daftar Seleksi Hakim Ad Hoc 2019
KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc
KY Gelar Rapat Pleno Usai Calon Hakim Agung Ditolak DPR
KY Diminta Awasi Hakim Sidang Gugatan Tumpahan Minyak di Balikpapan