Kurir narkoba dibekuk polisi, AH terancam hukuman mati
Sabu didapat dari Jakarta, totalnya hampir Rp 1,8 miliar. Setiap kali transaksi dia mendapatkan komisi sebesar 5 juta.
Kurir narkotika berinisial AH alias A (19) dibekuk anggota Polres Jakarta Selatan di Jalan K.H Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/07) malam. Saat ditangkap pelaku membawa 1.013 gram dan 52 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pelaku AH kerap mengirim barang haram itu ke Jakarta Selatan dan Tangerang. Menurut dia proses penangkapan berlangsung cukup lama sebelum pelaku diamankan di Tangerang Kota. Karena, Polres Jakarta Selatan melakukan pengintaian selama dua bulan di Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya, tiap kirim selalu dalam jumlah besar. Untuk sumber barang masih dikembangkan dalam penyelidikan lebih lanjut," kata dia kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Mengingat jumlah sabu yang besar, Ade menduga pelaku sudah terkait dengan dengan jaringan narkotika internasional, namun tak secara langsung.
"Dia punya jaringan tertentu jadi tidak sembarangan melakukan transaksi. Dia hanya mau melayani orang terpercaya. Dan hanya menjual barang itu kepada orang yang sudah dikenal oleh jaringannya," ungkap Ade.
Sementara itu, Kasat narkoba Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan pelaku juga merupakan pengguna karena ada bong kaca hasil modifikasi yang juga ditemukan. Dia pun menyampaikan jika sabu didapatkan pelaku dari wilayah Jakarta.
"Sabu didapat dari Jakarta, totalnya hampir Rp 1,8 miliar. Setiap kali transaksi dia mendapatkan komisi sebesar 5 jutaan," tuturnya.
Saat penangkapan, tim satgas narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai sebesar Rp 425 ribu, alat timbang, bong kaca, berbarapa plastik kemasan, dan dua buah laptop merk Samsung.
AH merupakan pengangguran lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(mdk/sho)