LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kurir 45 Kg Sabu & 40.000 Ekstasi asal Dumai Dituntut Hukuman Mati

Jaksa memintanya dijatuhi hukuman maksimal karena mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi dan 6 Kg ketamin ke Medan.

2019-09-12 20:01:25
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang kurir narkoba asal Dumai, A Upek (38), dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9). Jaksa memintanya dijatuhi hukuman maksimal karena mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi dan 6 Kg ketamin ke Medan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. A Upek dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa A Upek dengan pidana mati," kata Jacky.

Advertisement

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Petugas Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi dan 6 Kg ketamin dari mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikendarainya. Narkotika itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat.

Advertisement

Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp20 juta per Kg narkotika yang berhasil diantar.

Baca juga:
VIDEO: Nelayan Pembawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Divonis Mati
BNN Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Samarinda, Kurir dan Pembeli Ditangkap
Nelayan Aceh Kurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Wajah 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.