Kurang dari 1x24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus
Menurut Amos, sebelumnya petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.
Bus Pariwisata PO Purnama Sari Nopol E-7508-W mengalami kecelakaan di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Musibah kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 18 Januari 2020 pukul 17.15 WIB menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Data hingga Minggu sore (19/1) ini yang kami peroleh, keseluruhan korban meninggal adalah 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 42 orang, untuk keseluruhan korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah kurang dari 1x24 jam dengan mentransfer ke rekening ahli waris," ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding.
Menurut Amos, sebelumnya petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,-. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
"Jasa Raharja sebagai First Payer atau pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," terang Amos.
Amos menambahkan untuk korban luka-luka petugas masih terus aktif berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi korban dan memastikan proses penjaminan korban di Rumah Sakit berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga:
Menhub Sebut KNKT Segera Investigasi Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Ibunda Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang Minta Maaf Kepada Penumpang
Cerita Korban Kecelakaan Bus di Subang, Sempat Ingatkan Sopir Jangan Ngebut
Sejumlah RS di Depok Rawat Korban Kecelakaan Bus Purnama Sari di Subang
Pemkot Depok Buka Posko Kecelakaan Maut Bus di Subang
Ini 38 Rombongan Posyandu Cipayung Korban Kecelakaan di Subang