LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kumpulkan Warga Sambut Sandiaga, Kades di Mojokerto Diduga Janjikan 'Uang Lelah'

Menurut JPU, kasus ini bermula saat terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar warga berkumpul menyambut Sandiaga.

2018-12-06 18:51:39
Sandiaga Uno
Advertisement

Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, menjalani sidang perdana pelanggaran pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12).

Ia didakwa karena terlibat dalam kampanye calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi ini, terdakwa hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Hartono pun membacakan dakwaannya. Menurut Rudy, kasus ini bermula saat terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.

"Nanti akan diberikan uang Rp 20 ribu, sebagai pengganti uang lelah," kata Rudy saat membacakan dakwaan.

Untuk menguatkan dakwaannya, jaksa menghadirkan lima saksi yang berasal dari Panwascam hingga Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Malik menyatakan, jika kliennya tidak bersalah. Sebab, dalam kasus tersebut kliennya merasa tidak tahu jika yang dilakukan adalah salah.

Sebab, selama ini Bawaslu dianggap tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan larangan tersebut.

"Klien saya pada saat kejadian, hanya menemani warga. Ia tidak tahu, jika yang dilakukannya itu salah, karena selama ini tidak ada sosialisasi dari Bawaslu," ujarnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.