LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan, Bayinya Dibunuh

Pria berinisial AT (45), warga Kampung Pulorengas, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi setelah meyetubuhi anak tirinya hingga melahirkan. Parahnya lagi, bayi hasil hubungan gelap itu sengaja dia bunuh.

2023-04-05 17:49:19
Regional
Advertisement

Pria berinisial AT (45), warga Kampung Pulorengas, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi setelah meyetubuhi anak tirinya hingga melahirkan. Parahnya lagi, bayi hasil hubungan gelap itu sengaja dia bunuh.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kasus ini ada dua korban. Yakni AM (18), anak tiri pelaku dan bayi yang baru dilahirkan kemudian dibunuh oleh pelaku.

"Korbannya ada dua, korban yang persetubuhan anak di bawah umur ini inisial AM, korban yang satu lagi korban kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini baru beberapa saat lahir," ucap Twedi, Rabu (5/4).

Advertisement

Di hadapan penyidik, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku menyetubuhi AM sejak awal 2022. Pelaku merayu korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA dengan iming-iming akan dibelikan handphone jika mau disetubuhi.

"Ini dimulai sejak awal tahun 2022, menurut pengakuannya seperti itu, sekitar 10 kali melakukannya," bebernya.

Kasus ini terungkap ketika AM melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (25/3). Pelaku yang panik karena takut aibnya terbongkar kemudian membunuh bayi malang tersebut sesaat setelah lahir.

Advertisement

"Menurut pengakuan tersangka, setelah membungkus muka bayi kemudian menutup muka bayi dengan kain, maka melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu," ungkapnya.

Warga yang mengetahui kematian sang bayi sempat merasa curiga. Warga menduga bayi hasil hubungan gelap antara pelaku dengan anak tirinya itu meninggal setelah dianiaya.

Polisi kemudian membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (30/3) untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasilnya, pada jasad bayi ditemukan luka di bagian kepala.

"Setelah diautopsi, hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala," ucap Twedi.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada.

"Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Twedi.

Baca juga:
Aksi Bejat Paman Perkosa Keponakan di Gubuk Malang, Korban di Bawah Umur Hamil
Tujuh Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Guru Agama
Nestapa Remaja Putri di Palembang, Dicabuli Malah Diminta Ganti HP Rusak Mantan Pacar
Perkosa Remaja, 2 Pemuda Dairi Ditangkap Keluarga Korban
Dipergoki Perkosa ODGJ, Pria di Timor Tengah Utara Masuk Bui
Seorang Ibu Rumah Tangga di Maluku Diperkosa Pria 30 Tahun hingga Meninggal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.