LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kubu Siti Fadilah nilai majelis hakim tak lihat sprindik KPK 2014

Dia menjelaskan, hakim sebenarnya lupa ada 2 sprindik tahun 2014 dan 2015. Di mana saat itu kliennya Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada pemeriksaan terhadap Siti. Namun telah ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

2016-10-18 20:18:00
Siti Fadilah Supari
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan status tersangka kasus dugaan korupsi buffer stock di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Menanggapi itu, kuasa hukum Siti Fadilah Supardi, Achmad Cholidin menilai majelis hakim tidak melihat surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK pada tahun 2014. Melainkan hanya melihat dari sprindik yang dikeluarkan pada November 2015.

"Melihat dari putusan itu kita lihat dari sprindik saja, 2014 dan 2015, kemudian ada juga ada putusan Rustam Pataya 2011 kemudian ada juga diperiksa satu saksi," kata Cholidin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Advertisement

Dia menjelaskan, hakim sebenarnya lupa ada 2 sprindik tahun 2014 dan 2015. Di mana saat itu kliennya Siti Fadilah sudah diteapkan sebagai tersangka dan belum ada pemeriksaan terhadap Siti. Namun telah ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Jadi ada beberapa saksi yang diperiksa Mei tahun 2015 itu didahului dengan adanya sprindik 2014. Artinya bukti yang dimiliki KPK cuma satu, yaitu putusan Rustam Pataya. Dan dari bukti itu tidak bisa secara otomatis saksi yang ada di dalam putusan tersebut dijadikan alat bukti. Dia harus diperiska terlebih dahulu dengan perkara Ibu Siti Fadila," jelas Cholidin.

Sementara itu biro hukum KPK Indah Oktianti menilai keputusan hakim telah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Pasalnya penetapan tersangka mantan Menteri Kesehatan era Presiden SBY tersebut telah sesuai.

Advertisement

"Penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan itu sah dan kita menghormati dan menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," jelas Indah.

Terkait alat bukti yang dipertanyakan kuasa hukum, pihaknya menilai alat bukti yang dimiliki KPK telah sudah cukup untuk menetapkan tersangka kepada Siti Fadilah.

"Tadi sudah disampaikan hakim bahwa KPK sudah menemukan bukti-bukti permulaan sehingga penetapan tersangka itu sah," ujarnya.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.