Kubu Prabowo datangkan mantan Danpuspom ke Bawaslu
Kedatangan Mayor Jenderal TNI (Purn) Djasri Marin sebagai saksi.
Kubu Prabowo - Hatta mendatangkan mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) Djasri Marin ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Hal ini terkait tindak lanjut tuduhan yang dilayangkan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto kepada Prabowo Subianto yang dituding inisiator pelanggaran HAM dan penculikan tahun 1998.
"Kami memenuhi undangan Bawaslu , mengenai tindak pidana pemilu yang dilakukan Pak Wiranto . Bawaslu meminta bukti-bukti, kami melengkapi bukti-bukti. Pertama, Pak Wiranto memberikan statemen bahwa Pak Prabowo adalah inisiator yang melakukan penculikan 98. Kedua Pak Prabowo Staf TNI, kami membawa saksi yang memeriksa pada tahun itu, apa yang disampaikan Pak Wiranto tidak betul," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (23/6).
Sufmi datang ke Bawaslu tidak sendirian. Ia bersama Tim Advokasi Prabowo - Hatta , Habiburokhman dan Djasri Marin.
Sedangkan Djasri memastikan bahwa tuduhan kepada Prabowo Subianto oleh Wiranto dipastikan tidak benar. Sebab, kata dia, Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasi pada saat itu. "Sebagai warga negara yang baik, saya diminta keterangan oleh Bawaslu . Kasus kerusuhan pada bulan Mei, Prabowo tidak terlibat. Dia bukan panglima yang mempunyai kewenangan untuk mengatur itu," jelas Djasri.
Sebelumnya Habiburokhman melaporkan Wiranto ke Bawaslu . Wiranto dilaporkan setelah membuat pernyataan bahwa kasus penculikan pada Mei 1998 merupakan inisiatif Prabowo .
Habiburokhman menilai, pernyataan Wiranto itu sudah masuk dalam kategori kampanye hitam dan fitnah yang keji. Menurutnya, Prabowo tidak terlibat sama sekali dalam kasus penculikan.(mdk/ded)