LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kubu Ical tuding SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono palsu

Ketua Fraksi Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang sempat meminta pimpinan sidang paripurna membacakan SK Kemenkum HAM.

2015-03-23 13:58:46
Kisruh Golkar
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono. Menanggapi hal itu, kubu Aburizal Bakrie, menuding bahwa surat keputusan tersebut adalah palsu, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Katanya palsu, tadi di rapat paripurna interupsi Pak Agus (Gumiwang) ditanggapi oleh Bambang Soesatyo, bilang kalau itu palsu, karena tidak bisa diperlihatkan keasliannya. Saya tanya apa kalian sudah liat suratnya," kata wakil ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Fadel Muhammad di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/3).

Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, penjelasan yang dilakukan oleh Agus Gumiwang saat rapat paripurna tadi adalah pernyataan sepihak untuk mendapat dukungan di DPR.

"Kurang lebih teman-teman di fraksi melihat penjelasan tersebut adalah sepihak. Karena memaksa pimpinan untuk membacakan surat itu. Saya juga tadi interupsi soal itu," kata Tantowi.

Tantowi menjelaskan, jika memang SK Menkum HAM telah dikeluarkan, untuk kepengurusan yang baru, maka ada beberapa proses di DPR yang harus dilalui untuk mengakui keabsahan SK tersebut.

"Jika ada, surat keputusan akan dibawa ke Bamus terlebih dahulu. Dibicarakan di sana, apakah benar sudah disahkan apa tidak. Itu yang harus kita ketahui," tandasnya.

Baca juga:
Ini petikan SK Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Bareskrim periksa Nurdin Halid dalam kasus dokumen palsu Munas Ancol
Kubu Ical: Jangan akibat kepentingan sesaat tak bisa tahan syahwat
Putusan Menkum HAM dinilai berbau politik, kubu Ical gugat ke PTUN
Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini
Interupsi paripurna DPR, kubu Agung umumkan perombakan Fraksi Golkar

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.