Kubu Hendra Kurniawan Kecewa Vonis Hakim, Bandingkan dengan Richard Eliezer
Terkait banding atau tidak putusan hakim tadi, Ragahdo mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada para terdakwa.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo membandingkan putusan hakim yang memvonis kliennya selama 3 tahun pidana dengan vonis yang diberikan kepada eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.
"Kalau dari saya dan dari kami juga penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa dua tahun (vonis Agus), bisa tiga tahun," ujar Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo.
"Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama eksekutornya (Richard Eliezer) saja ini 1 tahun enam bulan, sedangkan di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," sambungnya.
Ragahdo juga menjelaskan, Hendra baru mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J satu bulan setelah eksekusi.
"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu di satu bulan selanjutnya, yaitu bukan agustus 2022," kata Ragahdo.
Ia juga merasa aneh dan sedikit kecewa terhadap vonis Hendra Kurniawan.
"Jadi ya sedikit kecewa ya ada. Aneh ya ada, cuma ya mungkin kalau memang nanti kami banding yg belum kami pastikan, akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding nanti," sambungnya.
Terkait banding atau tidak putusan hakim tadi, Ragahdo mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada para terdakwa.
"Apakah kami akan banding atau tidak, itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan ke terdakwa karena kedua terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir pikir terlebih dahulu," kata Ragahdo.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Baca juga:
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Hukuman
Karangan Bunga Dukung Hendra Kurniawan Banjiri PN Jaksel
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Tangis Putrinya Pecah di PN Jaksel
Senyum Wajah Hendra Kurniawan Usai Terima Vonis Hakim 3 Tahun Penjara
Sidang Vonis, Karangan Bunga Berisi Dukungan Hendra Kurniawan Menumpuk di PN Jaksel
VIDEO: Vonis Hendra Kurniawan, 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta