LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kubu Choel tuding Wafid Muharram paling berperan di proyek Hambalang

Kubu Choel tuding Wafid Muharram paling berperan di proyek Hambalang. Di mana dalam proses tersebut dibentuk tim yang beranggotakan Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Macfud Suroso dan Wafid Muharram.

2017-06-15 16:31:09
Andi Zulkarnaen Mallarangeng
Advertisement

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaannya. Choel yang dianggap turut serta menikmati hasil korupsi atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu mempertanyakan pelaku utama sekaligus pelopor dibangunnya proyek tersebut.

Kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan proyek P3SON Hambalang telah direncanakan sejak era Menteri Adhyaksa Dault dengan anggaran Rp 125 miliar ditambah menjadi Rp 2,5 triliun dengan metode anggaran multi years contract. Di mana dalam proses tersebut dibentuk tim yang beranggotakan Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Macfud Suroso dan Wafid Muharram.

Dari tim tersebut, Luhut menegaskan Wafid lah yang berperan aktif pada pergerakan setiap proyek. "Kenyataannya di sisi lain Wafid Muharram sejak awal telah mengatur dan mengendalikan proyek proyek di Kemenpora sejak Adhyaksa Dault masih menjabat sebagai Menpora. Saksi Wafid Muharram bahkan telah mengumpulkan sejumlah uang," ungkap Luhut saat membacakan nota pembelaan dari tim kuasa hukum, Kamis (15/6).

Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai memperkaya diri sendiri bersama sang kakak, Andi Mallarangeng senilai Rp 4 miliar. Dari kasus ini Choel pun telah mengembalikan uang yang dianggap hasil korupsi dari proyek Hambalang, ke KPK.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).

Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.