Kubu Bahalwan ajukan praperadilan kasus Gas Turbine ke PN Jaksel
"Penahanan atas Bahalwan tidak berdasar hukum," ujar Chandra.
Para advokat dari kuasa hukum Assegaf Hamzah dan Partner (AHP) mewakili Mohammad Bahalwan, tersangka dari kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 untuk mengajukan permohonan praperadilan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para advokat ini menilai Kejaksaan Agung tidak mempunyai bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Bahalwan.
"Pada kenyataanya, dalam perkara ini bukti-bukti belum terkumpul namun penyidik telah menetapkan Bahalwan sebagai tersangka," jelas Chandra Hamzah dari AHP dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (11/2).
Bukan hanya itu, mantan petinggi KPK ini juga mempertanyakan perjanjian PT Mapna Indonesia dan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara. Chandra menuturkan, perjanjian tersebut terjadi antara Mapna Co dan PT Nusantara Turbin Propolsi dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara.
"Mapna Co dan PT Mapna Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda. Bahalwan sama sekali tidak mempunyai kedudukan apapun di Mapna Co. Dia bukan pihak yang punya kewajiban pekerjaan," jelas dia lagi.
Menurut Chandra, atas alasan itu Kejaksaan Agung tidak bisa menetapkan Bahalwan menjadi tersangka. "Dengan demikian penahanan atas Bahalwan tidak berdasar hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Muhammad Bahalwan sempat melakukan perlawanan kepada tim penyidik Kejagung seusai pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 12 jam di Gedung Jampidsus, Senin (27/1) malam. Bahalwan menolak untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan akhirnya Bahalwan mengeluarkan senjata api berjenis pistol.
"Iya, itu (senjata api) punya saya. Emang kenapa?," kata Bahalwan saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca juga:
Tersangka KPK minta Mega jadi saksi meringankan, ini kata Puan
Sekjen PDIP: Kenapa minta Megawati diperiksa KPK, bukan SBY?
Mantan Sekjen Kemlu kesal Megawati tak mau ikut tanggung jawab
KPK endus penyelewengan pengadaan barang dan jasa haji 2012-2013
Kejagung koordinasi dengan China pulangkan Eddy Tansil