Kuat Ma'ruf Siap Jalani Sidang Tuntutan, Percaya Diri akan Diganjar Hukuman Bebas
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat menjelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
"Kondisinya sehat-sehat saja. Siap untuk sidang besok," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).
Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1) hingga Rabu (18/1) mendatang.
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Irwan menyampaikan, kalau kliennya tidak akan didampingi oleh keluarganya.
"(Pihak keluarga Ma'ruf)/Tidak ada,/hanya kuasa hukum," katanya.
Dalam sidang besok, ia yakin Ma'ruf akan dituntut bebas. Sebab, ia klaim tidak ada barang bukti yang memberatkan kliennya.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya.
Baca juga:
VIDEO: Bintang Tiga Datangi Rumah Sambo, Hendra ke Arif Sebut Siapa yang Pimpin?
Kontroversi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J
VIDEO: Hendra Jengkel Viral di TV Usai Melarang Keluarga Brigadir J Buka Peti Mati
VIDEO: Hakim Temukan Kejanggalan, Arif Membelot Lawan Hendra & Sambo Soal CCTV
VIDEO: Arif Nonton Sidang di Rutan, Hakim Jengkel Keterangan Sambo dkk Jadi Berbeda
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Hendra Soal Teken Dokumen Tak 'Jelas': Itu Wajar & Biasa