LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum Setnov ungkit KPK yang tak mau penuhi panggian DPR

memaparkan, bahwa pada saat itu KPK tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket KPK karena sedang menunggu putusan uji materiil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dari Pansus Angket KPK.

2017-11-15 19:49:04
Setnov tersangka
Advertisement

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya tidak takut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi Wartawan, Fredrich malah membandingkan dia Novanto dengan sikap KPK yang juga mangkir dari panggilan Pansus Angket DPR terhadap KPK.

"Sekarang saya tanya, kalau KPK tidak bersalah kenapa tidak berani dateng ke angket," kata Fredrich di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Dia memaparkan, bahwa pada saat itu KPK tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket KPK karena sedang menunggu putusan uji materiil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dari Pansus Angket KPK. Permohonan itu diajukan oleh pegawai KPK.

Sebab itu, Fredrich menempuh cara yang sama dengan KPK dalam menangani kasus dari kilennya itu. Mulai dari mengajukan Judicial Review (JR) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Terutama pada pasal 46.

"KPK itu resmi membuat surat kepada pimpinan DPR yang meminta supaya panggilan untuk pansus ditunda hingga ada putusan MK," ujarnya.

"Saya ada menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara pak setya novanto saya ajukan JR kepada MK. Apa saya salah? benerkan. Mangkanya saya mengajukan JR disana agar, MK, itu namanya mahkamah loh, yang paling tingg kan, beliau itu nantinya menentukan apakah pasal 46 UU 30 tahun 2002 itu bertentangan dengan UU 45 atau tidak," paparnya.

Seperti diketahui, Novanto juga menegaskan bahwa ia masih akan tetap menunggu putusan MK terkait permohonan yang diajukam oleh kuasa hukumnya. Dia pun belum bisa mestikan kapan akan memenuhi panggilan KPK.

"Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," ucap Novanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Baca juga:
Di hadapan ribuan kader NasDem, JK sindir Setnov dikejar sampai tengah malam
Ketua MPR minta Setya Novanto patuhi proses hukum kasus e-KTP di KPK
Fahri Hamzah: Berani jemput paksa Setnov, itu pasti perintah orang kuat
Agus Gumiwang: Kasus Setya Novanto tak ada kaitan dengan Partai Golkar
Setnov menghilang, pengacara sebut ada tugas negara
Aburizal Bakrie soal Setnov: Serahkan pada hukum saja
Dari rumah Setya Novanto, Sekjen Golkar temui Kapolri di Mabes Polri

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.