LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap

Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.

2018-10-08 15:15:04
jakmania
Advertisement

Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10).

"Unit Resum hari ini berencana melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka (tersangka) didampingi orangtua," katanya.

Advertisement

"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang memang harus menyangkut pasal 338 (tentang pembunuhan)," katanya.

Sementara berkas yang ada saat ini masih berkisar tentang pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Untuk itu, pihaknya akan melihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini sudah tahap 2 atau masih P19.

Advertisement

"Tapi kalau P19, mungkin anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKS (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bahtera, yang menampung anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Baca juga:
Menpora minta PSSI netral jika Persib Bandung ajukan banding
Polisi kembali tangkap enam orang penganiaya Haringga, 5 di antaranya di bawah umur
PSSI hukum Persib, dilarang main di Bandung & tanpa suporter sampai akhir musim 2018
Pertemuan Menpora, PSSI, APPI, klub, dan suporter hasilkan 10 poin penting
Silaturahmi suporter Indonesia jadi momentum bersatunya stakeholder persepakbolaan
Komdis PSSI: Investigasi kematian Haringga belum tentu diumumkan Rabu

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.