LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum sebut AG yang 'Pancing' David Bertemu Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy menerangkan, AG menggunakan telepon genggam miliknya berkomunikasi dengan David via pesan WhatsApp.

2023-03-09 18:26:55
Mario Dandy
Advertisement

Polisi kembali periksa Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (9/3/2023).

Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menerangkan, fakta baru terungkap. Rupanya, sosok yang memancing David untuk bertemu dengan Mario Dandy ialah AG alias AGH.

Keterangan itu disampaikan kliennya kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan tambahan.

Advertisement

"Tentang masalah pada waktu mereka datang ke Tempat Kejadian Perkara ingin bertemu dengan korban. Jadi ada percakapan melalui Whatsapp, di mana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," kata Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).

Dolfie menerangkan, AG menggunakan telepon genggam miliknya berkomunikasi dengan David via pesan WhatsApp.

"Ya, artinya menggunakan jadinya handphone tuh yang melakukan chat, yang menulis tuh saudara AG. (Handphonenya punya siapa) Milik AG," ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.