Kuasa hukum Raffi ajukan tiga gugatan dalam praperadilan
Kuasa hukum mempermasalahkan penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi Ahmad oleh pihak BNN.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional.
Tim kuasa hukum mempersoalkan tiga masalah dalam penggerebekan dan penanganan BNN terhadap kasus Raffi Ahmad.
Saat membacakan permohonannya, tim pengacara Hotma Sitompul mengajukan tiga permohonan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi Ahmad oleh pihak BNN.
"Dalam penangkapan yang terjadi dengan barang bukti 2 linting ganja, dan 14 kapsul methylon tidak sesuai dengan hukum jika indikasi hasil terbebas dari zat tersebut," kata Hotma di PN Jakarta Timur, Selasa (5/3).
"Selanjutnya, penahanan dalam tindak pidana dalam UU 35/2009 tentang Narkotika tidak termasuk dalam jenis narkoba. Dan terakhir pembantaran tanpa seizin keluarga," papar Hotma.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriyono dan dihadirkan juga termohon dari pihak BNN. Menanggapi gugatan itu, tim kuasa hukum BNN menolak semua gugatan yang diajukan termohon.
"Termohon menolak dengan tegas, ajuan praperadilan yang diajukan pemohon. Termohon tidak akan menjawab dan menanggapi dalil-dalil dari pemohon, yang tidak relevan dengan konteks praperadilan. Pemohon dalam permohonan praperadilannya telah mencampuradukkan persoalan-persoalan yang tidak jelas atau absurd. Oleh karenanya tidak dapat diterima," ucap salah seorang kuasa hukum termohon.(mdk/bal)