LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum Protes Kivlan Zen Diperlakukan Seperti Teroris

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadhoni protes keras kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perlakuan anggota kepolisian pada kliennya.

2019-05-11 14:54:32
Kivlan Zen
Advertisement

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadhoni protes keras kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perlakuan anggota kepolisian pada kliennya.

Menurutnya, Kivlan keberatan keberadaannya di bandara diketahui oleh kepolisian yang menunjukkan pergerakannya diikuti dan dipantau.

"Seperti teroris saja klien saya dibuat. Saya minta kepada Kapolri Tito Karnavian tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya," ucap Pitra Romadhoni di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).

Advertisement

Dia menuturkan, kliennya saat ini sedang berada di Batam bersama keluarga. Ini sekaligus membantah jika kliennya hendak kabur ke luar negeri.

"Ada pemberitaan terhadap klien kami dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap atau pun tersangka. Itu tidak benar adanya, yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya," kata Pitra Romadhoni

Sebelumnya pada Jumat (10/5) malam, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut Kivlan Zen diberi surat panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (13/5) dalam kasus dugaan makar saat berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Advertisement

Kivlan disebut berencana ke Brunei Darussalam melalui Batam. "Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di imigrasi," ucap Asep.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca juga:
Ditjen Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zen Pergi ke Luar Negeri
Pengacara Sebut Kivlan Zen Pergi ke Batam Untuk Bertemu Cucu
BPN Hormati Proses Hukum Kivlan Zen
Kivlan Zen Dicegah Saat Mau ke Brunei lewat Batam
Usai Diberi Surat Panggilan di Bandara, Kivlan Zen Naik Pesawat ke Batam
Hendak Bepergian, Kivlan Zen Diberi Surat Panggilan di Bandara Soetta

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.