LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum pertanyakan perbedaan peran Setya Novanto di tiga dakwaan KPK

Maqdir, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, menilai jaksa penuntut umum pada KPK tidak konsisten dalam mendakwa peran kliennya tersebut. Sebab, dari surat dakwaan milik tiga terdakwa pada kasus yang sama; Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berbeda.

2017-12-20 13:07:41
Setnov tersangka
Advertisement

Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto hari ini membacakan nota eksepsi atas surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam eksepsinya mengenai peran Setya Novanto pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Maqdir Ismail, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, menilai jaksa penuntut umum pada KPK tidak konsisten dalam mendakwa peran kliennya tersebut. Sebab, dari surat dakwaan milik tiga terdakwa pada kasus yang sama; Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berbeda-beda.

"Peran terdakwa dalam dakwaan Irman, Sugiharto, berperan mengarahkan perusahaan yang ikut serta dalam tender, dalam surat dakwaan Andi berperan mengatur dan memenangkan perusahaan yang ikut tender, dalam surat dakwaan Setya Novanto berperan melakukan intervensi," katanya saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Advertisement

Perbedaan peran Setya Novanto pada proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dianggap Maqdir sebagai ketidakcermatan jaksa penuntut umum pada KPK dalam menyusun surat dakwaan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang berbunyi, 'uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwa kan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan'.

"Uraian peran dalam ketiga surat terdakwa terdapat perbuatan materil yang berbeda, tidak sesuai surat dakwaan, sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP," ujar Maqdir.

Advertisement

Seperti diketahui, ketua DPR non aktif tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Baca eksepsi, pengacara Setnov kembali beberkan politisi diduga terima dana e-KTP
Deisti Astriani temani Setnov jalani sidang
Wajah semringah Setnov jalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor
Jelang sidang eksepsi, kesehatan Setya Novanto membaik
Usai diperiksa jadi saksi Anang, Setnov sebar senyuman

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.