Kuasa hukum pertanyakan alasan Kejaksaan tahan bos Pasar Turi
Kuasa hukum pertanyakan alasan Kejaksaan tahan bos Pasar Turi. Kuasa hukumnya Hendry, Achmad Riyadh menuturkan, kliennya tidak tahu menahu riwayat jual beli tanah di Claket, Malang yang mempunyai luas 1.934 m3 yang dibeli oleh PT Gala Bumi Perkasa (GBP) pada tahun 2006.
Kejaksaan Negeri Surabaya dinilai tak tepat menahan bos developer pengembang Pasar Turi Baru, Hendry Jocosity Gunawan. Termasuk menetapkan Hendry sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh notaris bernama Caroline.
Kuasa hukumnya Hendry, Achmad Riyadh menuturkan, kliennya tidak tahu menahu riwayat jual beli tanah di Claket, Malang yang mempunyai luas 1.934 m3 yang dibeli oleh PT Gala Bumi Perkasa (GBP) pada tahun 2006.
Saat itu posisi direktur dijabat Raja Sirait. Dia membeli tanah dengan harga Rp 6 miliar dari ahli waris Sutanto, yakni Anggraeni. Tiba-tiba status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar.
"Sampai sekarang ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah Hermanto itu bisa menunjukan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya? Itu akan kita buktikan di persidangan," terang Riyadh.
Ketua PSSI Jawa Timur itu menjelaskan, bahwa 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Proses itu terjadi saat direktur dijabat oleh Tee Teguh Kinarto.
Di tahun 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Hendry J Gunawan, keberadaan sertfikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP. Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual Hendry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar.
"Jual beli itu terjadi karena Pak Hendry mengira lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut," ucapnya.
Setelah dijual, tiba-tiba lahan itu dipersoalkan oleh Notaris Caroline dan melaporkan Hendry ke Polrestabes Surabaya. Pihak kuasa hukum Hendry mempertanyakan legal standing pelapor. Notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.
"Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan di depan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun," katanya.
Selain itu, Riyadh juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang notaris memberikan sertifikat kepada pihak yang dianggap bukan pemiliknya. Artinya tidak salah apabila direktur PT GBP yang baru (Hendry) mengira bahwa tanah tersebut aset milik PT GBP.
"Terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP. Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kita pertanyakan legal standingnya. Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam perkara ini?," ujar Riyadh.
Kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.
"Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya," tambah Riyadh.
Untuk diketahui, Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hendry digiring ke penjara sesaat usai jalani proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti, Kamis (10/8).
Kepada wartawan, Hendry sempat mengatakan apa yang dialaminya tersebut merupakan konspirasi jahat. Saat ditanya lebih lanjut, Hendry enggan menjelaskan secara detail.
Atas perbuatannya, Hendry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(mdk/noe)