Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bom Bali I Hambali Diadili di Indonesia
Dalam acara itu juga turut hadir Ketua Tim Pembela Hambali, Mayor James Valentine yang ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membela Hambali. Menurut James, pemerintah AS dilematis untuk mengadili Hambali.
Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta terdakwa teroris dibalik pemboman Bali tahun 2002 dan Hotel Marriot Jakarta tahun 2003 diadili di Indonesia. Saat ini, Hambali tengah menjadi tahanan di Guantanamo, Kuba.
"Permintaan kami yang pertama tentu kalau dia (Hambali) dikaitkan dengan Bom Bali dan Bom Marriott, kita ingin dia disidangkan di Indonesia karena fokus delik di kasus itu juga di Indonesia," Wirawan Adnan selaku Dewan Pembina TPM di Jalan Fatmawati Nomor 22, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Dalam acara itu juga turut hadir Ketua Tim Pembela Hambali, Mayor James Valentine yang ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membela Hambali. Menurut James, pemerintah AS dilematis untuk mengadili Hambali.
Sebab, kata dia, Hambali mengaku keterlibatannya dalam aksi terorisme didapat dengan cara menyiksanya. Pemerintah AS tidak ingin aib penyiksaan itu tersebar luas kala Hambali diadili.
"Pengadilan di Amerika tidak mengakui pengakuan yang diperoleh dari penyiksaan," jelas James.
Seperti diketahui Hambali atau Encep Nurjaman ditangakap di Thailand oleh otoritas Amerika pada 2003 atas tuduhan Bom Bali II 2002 dan serangan Bom JW Marriott 2003. Sejak penangkapan hingga 2006, dia ditahan di tahanan rahasia dan baru di tahun 2006 ia dipindahkan ke Kemp Guantanamo, yakni fasilitas detinasi AS di wilayah negara Kuba.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Ormas Keagamaan se-Indonesia Kecam Keras Aksi Penembakan di Masjid Selandia Baru
Lilik Abdul Hamid, WNI Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru Meninggal Dunia
Teroris Penembakan Selandia Baru Sempat Berkeliling Dunia, Termasuk ke Korea Utara
Pascaledakan Bom Sibolga, 161 KK Masih Mengungsi
Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Diadili