Kuasa hukum merasa janggal penangkapan wali kota Cimahi nonaktif
Atty ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Sari Asih IV No 16, Sukasari, Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama suaminya, M Itoc Tochija.
Andi Syafrani, kuasa hukum Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija, merasa ada kejanggalan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap kliennya. Pihaknya merasa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), namun tanpa alat bukti berupa uang tunai.
Atty ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Sari Asih IV No 16, Sukasari, Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama suaminya, M Itoc Tochija.
Kejanggalan, kata Andi, barang bukti diserahkan KPK hanya berupa buku rekening. Selain itu, pihaknya mengaku dapat informasi bahwa para terduga pelaku lain tidak ditangkap saat berada di kediaman kliennya.
"Beberapa orang dipanggil dari tempat terpisah dan tidak dalam kondisi telah melakukan apapun yang menjadi dugaan. Sehingga tidak ada bukti uang suap, sebagaimana lazimnya kejadian peristiwa OTT kasus suap selama ini," kata Andi dalam keterangan pers kepada merdeka.com, Jumat (9/12).
Menurut pengacara dari ZIA &Partners Law Firm ini, penangkapan kepada Atty begitu disayangkan. Apalagi kliennya tengah mengikuti ajang Pilkada Cimahi sebagai calon petahana. Penangkapan ini juga dirasa merugikan bagi para pendukung Atty.
Untuk itu, lanjut dia, Atty merasa penangkapan ini terkesan berbau politis. "Wajar rasanya bila dalam situasi seperti ini muncul pandangan dan pendapat bahwa peristiwa yang dialami KLIEN kami tidak bisa dipisahkan dari konteks serta kepentingan adanya pertarungan politik di Pilkada Kota Cimahi," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, Andi menegaskan bakal melakukan pendampingan selama proses hukum. Sehingga proses hukum dalam kasus melanda Atty bisa berjalan sebagaimana mestinya.(mdk/ang)