LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum korban perkosaan minta polisi segera periksa Sitok

"Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," kata Iwan Pangka.

2014-02-08 03:00:00
Sitok Srengenge
Advertisement

Kuasa hukum korban perkosaan Iwan Pangka meminta kepada pihak kepolisian segera memeriksa sastrawan Sitok Srengenge. Sitok dilaporkan oleh mahasiswa RW yang mengaku telah diperkosa.

"Sudah hampir 3 bulan semenjak pelaporan, kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti terutama terkait dengan belum diperiksanya pelaku," kata Iwan kepada merdeka.com, Jumat (7/1).

Menurut Iwan, waktu lebih dari 3 bulan terlalu lama untuk suatu proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual. Dia mengkhawatirkan kasus ini akan tenggelam dan kurang diperhatikan, mengingat adanya kegiatan Pemilu yang akan segera dilaksanakan.

"Saya khawatir, prioritas aparat kepolisian untuk melakukan penanganan keamanan serta ketertiban masyarakat pada masa pemilu turut berpengaruh terhadap kasus ini, lantas dampak terburuknya kasus ini mungkin saja akan dihentikan," katanya.

Oleh karena itu, Iwan berharap pihak kepolisian segera memeriksa pelaku, memberikan informasi dan kepastian hukum atas kasus ini secara terbuka kepada publik.

Topik pilihan: pencabulan | Pelecehan seksual

"Saya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan sosial serta masyarakat pada umumnya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal 285 KUHP," tandasnya.

"Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," pungkasnya.

Sitok dilaporkan oleh RW pada tanggal 29 November 2013 ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sebagai korban, RW sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum UI.

Advertisement

Awalnya kasus ini ditangani oleh SubDit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang dalam perjalanannya lantas dipindahkan ke SubDit Keamanan Negara (Kamneg).

Baca juga:
Korban sudah melahirkan, Sitok belum juga diperiksa
Korban Sitok Srengenge melahirkan bayi perempuan
Tiga skandal kebudayaan terpanas hingga awal 2014
Direktur LBH APIK nilai Sitok dijerat pasal 'keranjang sampah'
Hamil tua, kondisi korban perkosaan Sitok memprihatinkan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.