Kuasa hukum klaim JPU arahkan pertanyaan agar Setnov akui tender e-KTP
Waktu Murakabi ikut tender, beliau-beliau sudah keluar dari PT tersebut," klaim Fredrich.
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunandi menduga jaksa melontarkan pertanyaan yang menjerat agar kliennya mengaku mengetahui tender proyek e-KTP yang dilakukan PT Murakabi Sejahtera. Pertanyaan itu ditanyakan kepada Setnov saat hadir dalam persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Adanya trik-trik namanya menjerat atau memberikan pertanyaan bersifat menjerat. Itu lah membangun suatu opini publik yang mana seolah-olah Pak SN, istrinya, putranya oh mengetahui atau ikut serta dalam tender e-KTP," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Selasa (7/11).
Fredrich membantah Setnov, istri Desti Astriani Tagor, dan dua anaknya, Reza Herlindo, dan Dwina Michaella mengetahui tender proyek e-KTP. Sebab, baik Setnov, istri dan kedua anaknya telah melepas saham PT Mondialindo Graha, perusahan pemilik saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera.
"Waktu Murakabi ikut tender, beliau-beliau sudah keluar dari PT tersebut," klaimnya.
Dia menambahkan, proyek e-KTP yang dilakukan di akhir tahun 2011 tidak ada kaitannya dengan Setnov. Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar menjabat sebagai komisaris PT Mondialindo pada 1998-2003.
"Jadi kalau 1998 enggak ada hubungan dengan proyek e-KTP. Enggak ada hubungan dengan proyek e-KTP. Namun kelihatannya JPU sengaja memberikan pertanyaan sepotong-potong," tukasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Setnov mengakui pernah menjabat sebagai komisaris di PT Mondialindo. Sekitar tahun 2007 perusahan tersebut dijualnya kepada Heru Taher.
Namun, fakta yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan kepemilikan saham mayoritas di perusahaan tersebut masih atas nama Ketua DPR itu. Diungkap seperti itu, pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku tidak tahu menahu setelah saham telah dijual kepada Heru.
Pendalaman PT Mondialindo terkait kasus korupsi e-KTP lantaran perusahaan tersebut memiliki saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan anggota konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 Triliun.(mdk/ded)