Kuasa hukum keberatan 6 simpatisan ISIS dituntut 5-6 tahun penjara
Dalihnya, saat perekrutan simpatisan, belum ada larangan dan penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang.
Penasehat hukum simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Asludin Hatjani menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap enam kliennya Aprimul Hakim, Koswara, Abdul Hakim, Ahmad Junaidi, Tuah Febriansyah dan Ridwan Sungkar dengan pidana penjara 5 dan 6 tahun serta denda 50 juta.
Menurutnya, seharusnya hukuman untuk enam kliennya tidak bisa disamakan satu dengan yang lain. Mengingat fakta persidangan membuktikan masing-masing punya peran berbeda.
"Keterlibatan mereka beragam ada yang hanya memesan tiket untuk orang-orang yang akan berangkat ke Turki kemudian menyeberang ke Suriah semuanya disamakan," ujar Asludin di PN Jakarta Barat (2/2).
Menurutnya, tuntutan itu terlalu berat untuk kliennya. Apalagi saat perekrutan simpatisan, belum ada larangan dan penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang. ISIS dinyatakan terlarang pada Oktober 2014 berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Aprimul dituntut 5 tahun tanpa memegang duit. Itu kan sangat berat dan saat itu belum ada larangan kepada ISIS," jelasnya.
"Kalau kita melihat ISIS kan mendeklarasikan Juni 2014. Mereka kejadian-kejadian itu di 2014 ke bawah," tambahnya.