Kuasa hukum Irfan Kurnia hargai putusan hakim tolak praperadilan
Tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh, Marbun menghargai keputusan hakim terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya yang merupakan tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101 di lingkungan TNI AU. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kusno.
Tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh, Marbun menghargai keputusan hakim terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya yang merupakan tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101 di lingkungan TNI AU. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kusno.
"Tidak bisa berkomentar, karena sudah putusan hakim ya dan juga sudah tidak ada banding ya kasasi juga sudah tidak ada," kata Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Sebelumnya hakim tunggal Kusno menolak seluruh gugatan yang di layangkan tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh. Hakim menilai eksepsi pemohon tidak berlandaskan dengan hukum yang ada.
"Jadi putusan praperadilan itu sudah final, jadi saya kalau memberi komentar terhadap putusan hakim itu rasanya tak etis, banyak kita yang tak sependapat tapi ya sudah diwakili aja," ujar Marbun.
Namun, Marbun menyebut salah satu keberatannya dalam pertimbangan hakim. Yakni pertimbangan yang menolak perhitungan kerugian negara karena dianggap sebagai materi pokok.
"Unsur keuangan negara itu kan penting, tapi menurut hakim itu sudah masuk pokok perkara ya kan, kita berbeda pendapat. Kalau menurut kita ini perkara korupsi itu unsur pentingnya adalah melakukan kerugian negara ada atau tidak, harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang," tutup Marbun.(mdk/bal)