Kuasa Hukum HS Minta Polda DIY Segera Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM berinisial AN saat KKN di Pulau Seram, angkat bicara mengenai kasus tersebut. Tommy mengatakan pihaknya mengapresiasi perdamaian yang dilakukan HS maupun AN pada Senin (4/2) lalu.
Tommy Susanto, kuasa hukum HS, mahasiswa yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM berinisial AN saat KKN di Pulau Seram, angkat bicara mengenai kasus tersebut. Tommy mengatakan pihaknya mengapresiasi perdamaian yang dilakukan HS maupun AN pada Senin (4/2) lalu.
Menurut Tommy, penyelesaian dengan perdamaian yang dilakukan kedua pihak dengan disaksikan Rektor UGM Panut Mulyono merupakan penyelesaian internal. Tommy mengatakan jika penyelesaian secara hukum tetap harus dilakukan.
Tommy menuturkan untuk melakukan penyelesaian hukum, pihaknya meminta kepada Polda DIY melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Tommy berharap dengan adanya gelar perkara, masalah sebenarnya antara HS dengan AN memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Meski saya terima penyelesaian perkara di universitas tapi secara hukum belum puas. Untuk itu saya meminta Polda segera gelar perkara terbuka. Sebagai pengacara saya penasaran benar enggak sih HS melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ujar Tommy di Cengkir Kafe, Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (8/2).
Tommy mengungkap dengan gelar perkara, masalah dugaan pemerkosaan yang disangkakan ke HS bisa terang benderang. Sehingga, sambung Tommy, nantinya publik bisa mengetahui apakah memang benar terjadi perkosaan atau tidak.
"Jika memenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti, tetapkan sebagai tersangka. Tapi jika tidak memenuhi unsur pidana, demi kepastian hukum maka mohon untuk dihentikan perkara ini dengan penerbitan SP3," urai Tommy.
Tommy menjabarkan pihaknya menginginkan ada kejelasan status dari HS terkait sangkaan melakukan pemerkosaan terhadap AN. Dengan adanya kejelasan status, maka nama baik HS bisa dipulihkan.
"Perkara harus terang benderang, benar enggak ada perbuatan seperti tuduhan, masih ada dugaan HS melakukan. Saya menginginkan dugaan itu harus dibuktikan demi nama baik HS," lanjutnya.
Tommy mengaku seandainya dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan HS, dia akan membuat serangan balik. Serangan balik ini akan ditujukan kepada pihak-pihak yang menuduh HS sebagai pemerkosa.
"Kalau benar HS melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, ya sudah hukum. Tapi kalau hasil gelar perkara nanti adalah sebaliknya. Ingat ini negara hukum. Saya akan laporkan orang-orang yang melakukan hal tersebut karena ini sudah zalim bagi kami," ujar Tommy.
Tommy menerangkan jika ada penggiringan opini yang mengarahkan jika HS adalah pelaku pemerkosaan. Penggiringan opini ini dilakukan oleh sejumlah pihak.
Penggiringan opini yang mengarahkan jika HS adalah seorang pemerkosa dinilai Tommy dimainkan oleh pihak-pihak tertentu. Penggiringan opini ini disebut HS dilakukan melalui media sosial dengan menyebarkan meme-meme dengan foto HS.
"Sejauh ini ada penggiringan opini. Foto HS dibuat meme-meme di media sosial. HS disebut sebagai pelaku atau pemerkosa kemudian disebarkan dan diviralkan. Perkara ini harus berujung dengan kebenaran dan kejernihan. Apakah benar ada dugaan pemerkosaan itu atau tidak. Kalau sudah selesai jangan diperlebar. Demi nama baik klien kami jika hasil gelar perkara tidak terbukti," tutup Tommy.
Baca juga:
Selama Penyelidikan, Polda DIY Tak Temukan Indikasi Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Polda DIY Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM
UGM Sebut Proses Perdamaian Kasus Pemerkosaan Atas Keinginan Korban
Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan di UGM Berujung Damai
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf ke Korban
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, HS dan AN akan Jalani Konseling