LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum Heran Dandhy Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan jurnalis senior yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di media sosial Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mempertanyakan unsur SARA yang disangkakan polisi.

2019-09-27 07:54:58
Ujaran kebencian
Advertisement

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan jurnalis senior yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di media sosial Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mempertanyakan unsur SARA yang disangkakan polisi.

"Pasal yang dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), sesuai pasal 45 A ayat 2 UU ITE juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE," kata Alghiffari di usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) dini hari.

Dia menilai, pasal itu tidak relevan dikenakan terhadap Dandhy. "Menurut kami, ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di papua," ujarnya.

Advertisement

Untuk diketahui, bunyi pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pasal yang dikenakan tidak berdasar. Karena (unsur) SARA-nya di mana," imbuhnya.

Alghiffari juga sempat memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy.

Advertisement

"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa malam-malam dia ditangkap. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran," katanya.

Saat ini, kuasa hukum dan Dandhy menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian. "Status Dandhy tersangka. Beliau dipulangkan, tidak ditahan dan kami menunggu proses selanjutnya. Yang diajukan surat penangkapan, tapi tidak ada penahanan. Bukan ditangguhkan," pungkas Alghiffari.

Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono ditangkap pada, Kamis (26/9), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Baca juga:
Sempat Ditangkap, Dandhy Laksono Dibebaskan tapi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Jurnalis Dandhy Dwi Laksono Dikabarkan Ditangkap Polisi
AJI sarankan kasus Dandhy diadukan ke Dewan Pers
Pabrik semen di Rembang tidak termasuk dalam Obvitnas
Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dijerat UU ITE Provokasi Isu Papua

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.