Kuasa hukum First Travel tak tahu kemana uang miliaran milik jemaah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, total sekitar 35.000 calon jemaah umrah dari First Travel gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Menurutnya, jika dirupiahkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, total sekitar 35.000 calon jemaah umrah dari First Travel gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Menurutnya, jika dirupiahkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengaku tak tahu uang kemana uang tersebut. Sebab, dia mengaku baru dua hari menjadi kuasa hukum First Travel.
"Saya belum mengetahui dengan detail karena klien saya belum menceritakannya. Saya baru menangani dua hari. Saya belum bisa nanya-nanya kenapa-kenapanya," katanya saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Dari kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan sang istri, Anniesa Desvitasari, yang menjabat sebagai salah satu direktur, telah diamankan pihak kepolisian. Atas hal itu, Eggy akan mengajukan pra peradilan.
"Oh iya, tadi dia bertanya soal materi, kalau di kepolisian bisa pra peradilan, bisa ke propam, kita bisa menuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus. Ini bisa karena perhatian dari publik ini sudah banyak," katanya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar polisi mendalami kasus ini. Sebab, dirinya menilai kalau kasus ini bukan pidana melainkan perdata.
"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada pihak kepolisian mohon ditinjau ulang lah, karena saya belum melihat ada pidananya," pungkasnya.
Baca juga:
Korban First Travel lapor minta pemerintah buat pusat pelaporan
Polisi geledah rumah bos First Travel di Sentul dan kantor di Depok
Bawa spanduk, calon jemaah umrah segel kantor First Travel di Depok
Kuasa hukum sebut kasus First Travel bukan ranah pidana
DPR salahkan Menag Lukman atas kasus First Travel