LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum duga penyebar meme Novanto merupakan kader partai tertentu

Kuasa hukum duga penyebar meme Novanto merupakan kader partai tertentu. Frederic belum bisa memastikan terkait motif yang dilakukan oleh pelaku. Namun dia menduga pasti ada tujuan tertentu dari pembuatan dan penyebaran meme tersebut.

2017-11-01 17:50:35
Ketua DPR Setya Novanto
Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap satu orang tersangka bernama Dyann Kemala Arrizzqi penyebaran meme yang melecehkan Ketua DPR Setya Novanto. Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi menduga, bahwa pelaku penyebar meme kliennya di sosial media berasal dari kader salah satu partai politik.

"Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya enggak tahu tanya penyidik karena terus terang kami tidak berwenang," kata Frederic, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Raya Jati Baru, Rabu (1/11).

Frederic belum bisa memastikan terkait motif yang dilakukan oleh pelaku. Namun dia menduga pasti ada tujuan tertentu dari pembuatan dan penyebaran meme tersebut.

"Kami belum tahu kami tidak bisa mengatakan ada atau tidak. Tetapi secara logika umum seseorang kalau melakukan suatu pencemaran nama baik, kan dengan sendirinya ada satu tujuan atau dibayar," ungkapnya.

Dia pun memberikan contoh kasus penyebaran ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nyatanya, kata Frederic, pelaku penyebar ujaran itu memiliki kepentingan tertentu.

"Seperti dulu Presiden Jokowi yang demikian-demikian itu kan juga ketahuan mereka disuruh oleh kelompok tertentu," ucapnya.

Sebelumnya, Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin membenarkan bahwa kepolisian telah menangkap satu orang oknum penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (31/10) malam.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudari DN (Dyann Kemala Arrizzqi) yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan siber yang termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu melaksanakan atau melakukan fitnah terhadap Setya Novanto. Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Baca juga:
Tersangka penyebar meme Setya Novanto ternyata kader PSI
Kader PSI terancam masuk bui gara-gara meme Setya Novanto
PSI sebut kasus kader ditangkap gara-gara meme Setnov sudah selesai
PSI tak beri bantuan hukum kader ditangkap karena meme Setya Novanto
Dirjen Imigrasi sudah siapkan tim hadapi gugatan Setya Novanto

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.