LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum: Benny Tjokro Tak Terlibat Kasus Jiwasraya, Utang Sudah Dibayar

Muchtar Arifin kuasa hukum Benny Tjokrosaputro menegaskan, kliennya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

2020-01-14 17:34:45
Kasus Jiwasraya
Advertisement

Nama Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mencuat di tengah pusaran kasus penyelewengan dana Jiwasraya dan Asabri. Muchtar Arifin kuasa hukum Benny Tjokrosaputro menegaskan, kliennya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada kaitan apa-apa. Tidak ada perannya (Benny) yang merugikan Jiwasraya," kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). Seperti dilansir Antara.

Dia tak masalah jika kliennya dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Sebab, itu merupakan kebijakan penyidik. Meskipun dia mengklaim kliennya tak berkaitan dengan kasus jiwasraya.

Advertisement

"Tergantung pada pemeriksanya apa yang mau dikonfirmasi. Jaksa penyidik tentu memerlukan penjelasan-penjelasan supaya lengkap," katanya.

Utang ke BUMN

Soal permintaan Kementerian BUMN agar Benny membayar utang pada Jiwasraya, Muchtar memberikan penjelasan. Menurutnya, PT Hanson International Tbk. pernah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada tahun 2015. Setahun kemudian, yakni pada 2016, surat utang tersebut sudah dibayarkan.

Advertisement

"PT Hanson keluarkan MTN Rp680 miliar pada tahun 2015. Pada tahun 2016 sudah diselesaikan. Jadi, tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," katanya.

Sebelumnya, staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga meminta pemilik PT Hanson International TBk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat untuk melunasi atau membayar utang mereka ke PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Terkait masalah investasi pada saham-saham kurang bagus tadi, kita harapkan ini terdapat utang-utang dari yang diakui juga dan diharapkan mereka melakukan pembayaran seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat," kata Arya Sinulingga dikutip Antara.

Menurut Arya, besaran nilai utang belum diketahui namun Kementerian BUMN mengharapkan kedua orang tersebut bisa memenuhi tanggung jawab untuk utang-utangnya, supaya juga bisa membantu Asabri dalam pembenahan.

Benny Tjokro Dicekal

Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi. Delapan saksi diperiksa pada hari Selasa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Delapan saksi tersebut, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk. Meitawati Edianingsih, dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tak melarikan diri ke luar negeri. 10 Orang berpotensi tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan kelihatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tetapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.