LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum akan keluarkan John Kei dari RS Polri

"Pukul 00.00 WIB nanti kita akan ke RS Polri untuk menuntut hak kita," ujar kuasa hukum John Kei,Taufik Chandra.

2012-07-06 23:55:15
Kasus John Kei
Advertisement

Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra menilai pembantaran kliennya dengan alasan sakit hanya akal-akalan aparat kepolisian. Untuk itu, pihaknya akan berusaha mengeluarkan John Kei dari RS Polri Kramat Jati.

"Pukul 00.00 WIB nanti kita akan ke RS Polri untuk menuntut hak kita," ujar Taufik saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/7).

Menurut Taufik, masa penahanan John Kei sudah masuk hari ke 119 dari 120 hari aturan penahanan. Namun, karena berkas belum dirampungkan makanya dibuat skenario John kembali sakit.

"John dipaksa untuk dirawat, tidak ada kewenangan polisi paksa pembantaran," katanya. Masa penahanan John Kei akan habis Sabtu (7/7).

Saat ini sekitar 70 pendukung John berada di RS Polri. Mengantisipasi adanya gesekan aparat kepolisian menyiagakan 300 personelnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan kasus berkas perkara John Kei masih di Kejati. "Sambil menunggu berkasnya dibahas hingga P21, John Kei sakit, maka kita bantarkan," tuturnya.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekaT Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.