LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum: Ahok banding, belum bisa dieksekusi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

2017-05-09 12:14:42
Sidang Ahok
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengaku memiliki penafsiran terhadap hukuman tersebut. "Kalau saya boleh bilang ada dua pemahaman," katanya di Gedung Kementan, Selasa (9/5).

"Pertama bahwa sesuai yang diputus hakim langsung ditahan atau pemahaman kedua banding belum punya kekuatan hukum tetap, belum bisa dieksekusi," tambahnya.

Namun Tommy mengaku belum mendapat informasi kemana Ahok dibawa usai sidang. Ahok diketahui langsung dibawa mobil polisi begitu selesai sidang.

"Untuk memastikan hal itu banyak isu. Saya jujur katakan saya belum tahu kemana dibawanya," tutur Tommy.

Sebelumnya, hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan penistaan agama sehingga divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa Rp 5.000.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Advertisement

Baca juga:
Djarot mengaku siap gantikan Ahok jadi Plt gubernur DKI
Fahri Hamzah: Tutup kasus Ahok, terima vonis hakim
Ketegangan massa dan polisi di luar persidangan Ahok
Penasihat hukum Ahok sebut putusan hakim tidak bisa diterima
Penjelasan hakim soal perintah penahanan Ahok

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.