LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KTP Digital Sudah Beroperasi, Bisa Didownload di Google PlayStore

Zudan melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

2022-09-14 11:34:15
E-KTP
Advertisement

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif membenarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap. Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.

"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (14/9).

Zudan melanjutkan, usai pegawai direktorat dan kalangan aparatur sipil negara sudah dapat menggunakan KTP digital secara merata, barulah publik yang diawali dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang akan menjadi sasaran pengguna berikutnya.

Advertisement

"Ke para ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum," urai Zudan.

Zudan menambahkan, KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama 'Identitas Kependudukan Digital'. Namun ketersediaanya baru ada di laman Google PlayStore untuk ponsel pintar berbasis Android.

Advertisement

Meski nantinya akan tersedia versi KTP digital, Zudan memastikan, Dinas Dukcapil tetap melayani KTP Elektronik model cetak kartu bila diinginkan oleh masyarakat saat membuatnya.

"Memang untuk masyarakat diberi kesempatan mau ke KTP digital juga dilayani KTP Elektronik," Zudan menutup.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai tanda resmi kependudukan sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). KTP mulai dipegang terhadap mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Diketahui, data di KTP tercantum mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, foto diri dan tanda tangan.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.