LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kronologi polisi tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 70 tahun tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak bepergian ke Chile.

2018-10-04 23:22:13
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 70 tahun tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak bepergian ke Chile.

"Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi alasan dari pada penangkapan, yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/10).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan kemudian diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa struk ATM debit untuk pembayaran operasi plastik di rumah sakit.

Advertisement

"Kemudian ada buku catatan operator operasi sudah kita amankan juga. Jadi kita mempunyai bukti-bukti yang banyak. Kita juga memeriksa saksi direktur Rumah Sakit Vina Estetica sudah kita periksa. Kemudian ada tiga perawat sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian yang selanjutnya adalah dokter yang merawat pun sudah kita lakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan para saksi, terungkap adalah masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal" lanjutnya.

Kemudian polisi melakukan permohonan pencekalan ke Imigrasi. Setelah itu, polisi sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi bahwa Ratna akan berangkat ke Chile. Di waktu bersamaan, polisi kemudian menetapkan Ratna sebagai tersangka. Kepolisian segera menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

Ratna kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Kita kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di situ, dan juga dengan Undang-undang ITE Pasal 28, kita junctokan Pasal 45. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Ratna Sarumpaet gagal ke Cile, berakhir di Polda Metro
Pagi ini, Amien Rais dan anaknya diperiksa di Polda Metro Jaya
Mau keluar negeri, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi
Pemprov DKI bantu biayai perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile
Terancam 10 tahun bui, ini bunyi pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.