Kronologi Penyerangan Polisi di Lamongan
Pelaku diamankan ke Polsek Brondong, yang kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk diinterogasi lebih lanjut.
Polres Lamongan, Jawa Timur, telah menangkap dua orang melempar kaca Pos WBL Paciran, Jawa Timur. Dua orang tersebut yakni atas nama Eko Ristanto (35) dan M. Syaif Ali Hamdi (17).
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Peristiwa ini diketahui oleh Bripka Andreas Dwi Anggoro, yang kemudian dilakukan pengejaran mengarah ke barat ke arah tuban," kata Syahar saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Lalu, pada saat pengejaran terhadap pelaku yang berboncengan. Pelaku melakukan penyerangan terhadap Andreas dengan menggunakan ketapel kelereng, sehingga mengenai mata kanan Andreas.
"Sesampainya di dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Bripka Andreas Dwi Anggoro menabrakan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku, sehingga pelaku terjatuh," jelasnya.
Setelah itu, pelaku diamankan ke Polsek Brondong, yang kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk diinterogasi lebih lanjut. Untuk Andreas sendiri dibawa ke PKU Muhammadiyah yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk dilakukan pengobatan akibat luka di mata kanannya.
"Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Brondong kemudian di bawa ke Polres Lamongan untuk di lakukan interogasi lebih dalam," ujarnya.
Selain mengamankan Eko dan Syaif, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah ketapel, tujuh buah kelereng, sepeda motor Honda merk Supra Fit dengan nopol W 2593 RM beserta STNK dan kunci.
"Petugas melakukan pendalaman terhadap motif dan profiling para pelaku. Melakukan olah TKP secara maksimal dan data para saksi, melakukan proses lidik dan sidik, serta melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dengan melihat situasi dan kondisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, kasus penyerangan polisi di Lamongan ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kasus ini ditangani Densus lantaran para pelaku disinyalir terkait dengan jaringan kelompok radikal.
Luki mengatakan, dugaan pelaku kelompok radikal merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Densus 88. Apalagi, saat melakukan pemeriksaan rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga berhubungan dengan kelompok radikal.
"Diambil alih Densus 88, karena disinyalir pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan radikal. Pada saat penggeledahan di rumahnya banyak buku-buku yang memang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal," kata Luki, Selasa (20/11).
Kasus ini pun mulai menemukan titik terang. Ia mengatakan, bahwa jaringan pelaku tersebut sudah diketahui.
Demikian pula terkait dengan motif apa yang mendorong kedua pelaku melakukan aksi teror tersebut, Luki menyebutkan jika masih dilakukan pendalaman. "Motif sedang didalami. Barang bukti sedang didata sama anggota di sana," tandasnya.
Baca juga:
Pelaku Penyerangan Anggota Polres Lamongan adalah Pecatan Polisi
Penyerang Polisi di Lamongan Diduga Kelompok Radikal, Kasus Ditangani Densus 88
Begini aksi membabi buta Rohadi serang polisi di Polsek Penjaringan
Penyerang Polsek Penjaringan depresi usai dipecat & idap getah bening
Pelaku serang Brigadir Sihite menggunakan golok dan pisau babi
Pelaku serang Polsek Penjaringan berharap mati ditembak polisi
Hidup Tertekan, Penyerang Polsek Penjaringan Depresi karena Batal Nikah