LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kronologi Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Bogor

Dua ABG yang menjadi korban merupakan warga Bogor dengan inisial MKU (17) dan CAJ (18). Penganiayaan itu karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.

2018-12-19 00:25:01
Habib Bahar
Advertisement

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya dua anak baru gede (ABG). Bahkan, aksinya disaksikan oleh orang tua korban.

Dua ABG yang menjadi korban merupakan warga Bogor dengan inisial MKU (17) dan CAJ (18). Penganiayaan itu karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ.

Advertisement

CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Usai acara, mereka kembali ke rumahnya di Bogor.

Apa yang dilakukan oleh mereka di Bali ternyata diketahui Habib Bahar yang merasa risih. Kemudian Habib Bahar memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua remaja tersbut.

"Pada tanggal 1 Desember 2018, BS (Bahar Smith) langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU," ujar Agung.

Advertisement

Orang tua CAJ yang menghalangi penjemputan bahkan dipaksa ikut menemui Habib Bahar di pesantren miliknya, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. MKU pun datang menyusul setelah dijemput dengan cara yang serupa.

Disanalah korban dianiaya oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi.

"Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh bekelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Agung.

"Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya," kata Agung.

Atas perbuatannya Habib Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Saat ini Bahar sudah ditahan di Polda Jabar dan 5 lainnya ditahan di Polres Bogor," pungkasnya.

Baca juga:
Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar
Bandingkan dengan Kasus Sukmawati, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Tak Ditahan
Besok, Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda Jabar
Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Habib Bahar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.