Kronologi Lengkap Kasus Bibi Kelinci: Pemilik Resto Jadi Tersangka Usai Laporkan Pencurian
Pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, kini berstatus tersangka setelah melaporkan pencurian makanan. Simak kronologi lengkap kasus Bibi Kelinci yang penuh kejanggalan ini.
Kasus hukum yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini memasuki babak baru. Nabilah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan insiden pencurian dan kekerasan yang menimpa restorannya. Kejadian ini bermula dari laporan pencurian makanan yang dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial Z dan E pada September 2025.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers di Restoran Bibi Kelinci, Jakarta, Jumat. Penetapan status tersangka Nabilah menjadi sorotan publik karena ia adalah pihak yang awalnya melaporkan tindakan kriminal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Perkembangan kasus Bibi Kelinci ini mencakup serangkaian peristiwa mulai dari insiden pencurian, unggahan CCTV, somasi, laporan polisi, hingga mediasi yang tidak menemukan titik temu. Kedua belah pihak, baik Nabilah maupun pasangan Z dan E, kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang berbeda. Proses hukum yang cepat dalam menetapkan Nabilah sebagai tersangka juga menjadi perhatian.
Awal Mula Insiden di Restoran Bibi Kelinci
Insiden bermula pada 19 September 2025, sekitar pukul 22.51 WIB, ketika pasangan Z dan E memasuki Restoran Bibi Kelinci dan memesan 14 produk makanan dan minuman. Menurut Goldie, pasangan tersebut kemudian melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. “Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan,” jelas Goldie.
Tidak hanya itu, Z dan E juga diduga melakukan pemukulan terhadap lengan kanan kepala dapur (head kitchen) resto, Abdul Hamid, serta memukul pendingin (chiller). Mereka juga melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran dan memberikan kekerasan verbal lainnya. Setelah serangkaian tindakan tersebut, pasangan itu meninggalkan tempat sekitar pukul 00.00 WIB tanpa membayar sepeser pun. “Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC/Electronic Data Capture) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan,” tambah Goldie.
Reaksi Nabilah O’Brien dan Somasi Balik
Menanggapi insiden tersebut, Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV terkait perlakuan Z dan E pada 20 September 2025, di akun media sosial pribadinya. Unggahan ini mendapat respons positif dari banyak pelaku usaha yang merasa terbantu dengan informasi tersebut. “Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu,” ungkap Goldie.
Nabilah kemudian melayangkan somasi pada 24 September, menuntut permintaan maaf terbuka dari Z dan E kepada stafnya. “Jadi, klien kami hanya minta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami,” kata Goldie. Dua hari setelah Nabilah membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan atas tindak pidana pencurian pada 25 September, Nabilah justru disomasi balik oleh Z dan E pada 27 September.
Dalam somasi balasan tersebut, Goldie menyebut Z dan E menuntut kompensasi sebesar Rp1 miliar karena mengklaim mengalami kerugian atas unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah. “Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” ujarnya. Pasangan Z dan E juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Jalan Buntu Mediasi dan Penetapan Tersangka
Polsek Mampang dan Bareskrim Polri sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 30 September dan 17 November 2025. Namun, mediasi tersebut tidak menemui titik terang. “Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal,” ungkap Goldie.
Pihak Z dan E menuntut kompensasi Rp1 miliar sebagai syarat damai, serta meminta Nabilah meminta maaf ke publik dan mengakui telah menyerang kehormatan mereka. “Selain Rp1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV,” jelas Goldie.
Tanpa adanya kesepakatan damai, penyelidikan terus berlanjut. Pada 24 Februari 2026, Z dan E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Polsek Mampang Prapatan. Namun, hanya berselang beberapa hari, Nabilah O’Brien juga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Goldie menilai penetapan tersangka Nabilah ini janggal karena prosesnya yang sangat cepat, padahal gelar perkara baru dilakukan pada 26 Februari. “Hal ini, janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses persetujuan untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” pungkasnya.
Sumber: AntaraNews