Kronologi KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi Mataram
Kronologi KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi Mataram. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penindakan mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Kurniadie.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin hingga Selasa 21-22 Mei 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penindakan mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Kurniadie.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," ujar Alexander Marwata dalam jumpa konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Tujuh orang tersebut yakni, Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.
Kemudian, staf Liliana berisial WYU, GM Wyndham Sundancer Lombok JHA, serta dua penyidik PNS BWI dan AYB.
Alexander mengatakan, sebelum menangkap tujuh orang tersebut, KPK telah lebih dahulu menerima informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB tahun 2019.
Mendapat informasi tersebut, tim penindakan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Yusriansyah beserta salah seorang penyidik PNS di sebuah hotel daerah Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 waktu setempat.
"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," kata Alexander.
Secara paralel, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa, 28 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.
KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp81,5 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tunjukan Barang Bukti OTT Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
Dua Pejabat Imigrasi Mataram dan Penyuap Jadi Tersangka
Ditangkap KPK, Kepala Imigrasi Mataram Tutupi Wajah dengan Masker
Tiba di KPK, 7 Orang Kena OTT di Imigrasi Mataram Langsung Diperiksa
Lokasi saat KPK Tangkap Kepala Imigrasi Mataram Serta Dua Anak Buah