Kronologi Kasus Penusukan di Garut, Berawal dari Perselisihan 2 Geng Motor
Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap anggota geng motor yang menjadi pelaku penusukan terhadap Ahmad (35), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat melarikan diri di wilayah selatan Garut.
Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap anggota geng motor yang menjadi pelaku penusukan terhadap Ahmad (35), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat melarikan diri di wilayah selatan Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah satu orang yang berinisial FF (22). Selain FF, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yang mencari FF sambal membawa senjata tajam untuk balas dendam, salah satunya pelajar. Ketiganya berinisial D, IR dan TS.
Dia menjelaskan bahwa terbunuhnya Ahmad terjadi dalam aksi premanisme yang berawal dari konflik dua geng motor di Garut antara GBR dengan Moonraker.
"Kedua geng motor itu kemudian bersepakat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan konflik tersebut dan janjian melalui Facebook, dan bertemu di Pasar Leuwigoong pada Rabu (18/8) malam sekitar pukul 19.00," kata Wirdhanto kepada wartawan, Jumat (20/8).
Pertemuan kedua geng motor tersebut menghasilkan kesimpulan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menyudahi konflik yang terjadi. Saat tercapai kesepakatan, kedua geng motor itu pun kemudian membubarkan diri.
Ahmad saat itu menjadi yang terakhir pulang dari lokasi pertemuan karena kesulitan menghidupkan mesin motor.
"Rupanya FF ini melihat korban dan kemudian mendatangi tukang martabak dan mengambil pisau lalu menghampiri korban dan menusuknya tiga kali. Dua kali di bagian punggung dan satu kali di pinggang korban," ungkapnya.
Di tusukan terakhir, pelaku FF tidak mencabut kembali pisau namun memilih melarikan diri. Korban pun kemudian diketahui meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Usai menerima informasi kejadian tersebut, polisi menerjunkan tim Satuan Reserse Kriminal ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi pelaku dan mengejarnya.
"Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di sekitar wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga kami terpaksa melakukan pelumpuhan dengan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.
Pelaku penusukan diketahui merupakan anggota geng motor Moonraker. Namun selain FF, pihaknya juga mengamankan tiga anggota GBR karena usai kejadian berusaha membalas dendam sambil membawa senjata tajam.
"Ketiga orang itu, yang satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka ini berupaya mengejar pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Tiga orang tersebut tertangkap saat kita sedang melakukan patroli. Jadi total ada empat anggota geng motor yang kita tangkap," katanya.
FF dikenakan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami melihat itu berencana karena dari awal sudah ada konflik. Lalu dia mempersiapkan alat untuk membunuh, yaitu dengan mengambil dari tukang martabak. Untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Ketiganya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga:
Warga Garut Meninggal Ditusuk Anggota Geng Motor
9 Anggota Geng Motor 'Enjoy Mabes' Pengeroyok Warga Ditangkap, 6 Diburu Polisi
Geng Motor Pembacok Warga hingga Tewas di Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Polisi
Penyerangan Kantor LSM di Karawang Diduga Dipicu Keributan Geng Motor di Cikampek
3 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Majalengka Ditangkap Polisi
Geng Motor dari Jakarta Tolong Cewek Dikasari Pacarnya di Lampung, Sempat Duel Panas