Kronologi Bos Toko Sembako di Pondok Gede Dibunuh Karyawan, Kalah Duel hingga Dianiaya sampai Tewas
Seorang bos toko sembako inisial ALS (64) di Pondok Gede, jadi korban pembunuhan oleh anak buahnya sendiri AS (21).
Seorang bos toko sembako inisial ALS (64) di Pondok Gede, jadi korban pembunuhan oleh anak buahnya sendiri AS (21). Usai usai membunuh bosnya sendiri, pelaku sempat kabur dan dicokok oleh polisi di sebuah hotel daerah Kota Tangerang.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan setelah toko tersebut tutup, AS sempat mengajak bicara serius dengan bosnya. Pelaku mengaku ingin meminjam sejumlah uang.
"Tersangka mendekati korban dalam rangka untuk meminjam uang yang akan tersangka gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," kata Wira saat konferensi pers, Selasa (3/6).
ALS pun justru melontarkan kata-kata yang membuat anak buahnya sakit hati kemudian mendorong korban. Keduanya pun terlibat aksi baku hantam.
"Korban membalas dengan memukul pipi tersangka kemudian keduanya beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh," ucap Wira.
Dalam kondisi tersulut emosi, AS melempar barang toko berupa kardus berisi air mineral ke bosnya sendiri hingga merasa terpojokkan ke kamar mandi dalam ruko.
ALS yang tidak berdaya hanya terus menerus jadi sasaran empuk anak buahnya dianiaya dan terjatuh di kloset kamar mandi.
"Tersangka kembali mengambi dus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah kaki, dada dan kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan kloset tersebut pecah," katanya.
Wira melanjutkan, pascakorban tidak sadarkan diri, AS menggasak uang Rp84 juta, lalu dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dibawa kaburnya.
Di tengah jalan, pelaku membuang dua unit handphone yang biasa dipakai untuk operasional toko. Kepada penyidik, pelaku mengaku takut keberadaannya bisa dilacak.
Sementara itu, uang yang telah dicurinya itu dipakai untuk membeli handphone baru hingga untuk menginap di sebuh hotel.
"Uang sebesar Rp84 juta tersangka bawa dan sudah digunakan untuk membeli handphone, membayar hutang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya hingga tersisa Rp68 juta," ucap Wira.
Pelaku dapat diringkus oleh polisi di hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Juni 2025. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Uang Korban Digasak
Wira melanjutkan, pascakorban tidak sadarkan diri, AS menggasak uang Rp84 juta, lalu dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dibawa kaburnya.
Di tengah jalan, pelaku membuang dua unit handphone yang biasa dipakai untuk operasional toko. Kepada penyidik, pelaku mengaku takut keberadaannya bisa dilacak.
Sementara itu, uang yang telah dicurinya itu dipakai untuk membeli handphone baru hingga untuk menginap di sebuh hotel.
"Uang sebesar Rp84 juta tersangka bawa dan sudah digunakan untuk membeli handphone, membayar hutang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya hingga tersisa Rp68 juta," ucap Wira.
Pelaku dapat diringkus oleh polisi di hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Juni 2025. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.