LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kritik Penjenamaan Rumah Sehat di DKI, Komisi E Ragu Diterapkan Gubernur Selanjutnya

Permenkes yang dimaksud Permenkes No. 30 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi "Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan Rumah sakit umum dan Rumah sakit khusus."

2022-09-14 18:30:31
DKI Jakarta
Advertisement

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dian Pratama mempertanyakan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta. Dia sangsi kebijakan itu akan dipakai gubernur selanjutnya.

"Logo seperti ini nanti kalau sudah berganti gubernur belum tentu tetap ada," kritik Dian dalam Rapat Komisi E bersama Dinas Kesehatan, Rabu (14/9).

Menurut Dian, penjenemaan ini menjadi tidak berguna jika nanti diubah kembali oleh gubernur yang baru. Ia juga mempertanyanyakan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengganti logo.

Advertisement

Selain itu, Dian juga memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hanya ada dua nama rumah sakit yang diakui. Yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

"Ini berganti nama Rumah Sehat, bagaimana gitu ya kan udah diatur dalam Permenkes rumah sakit cuma dua," kata Dian.

Advertisement

Permenkes yang dimaksud Permenkes No. 30 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi "Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan Rumah sakit umum dan Rumah sakit khusus."

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.