Kritik Menristekdikti, mahasiswa Unnes dipolisikan pihak kampus
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unnes mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unnes mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang di Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka menggelar demonstrasi sebagai bentuk solidaritas terhadap Julio Belnanda, mahasiswa Unnes yang dilaporkan pihak rektorat karena mengkritik Menristekdikti M Nasir.
Sambil membawa spanduk bertuliskan 'Menolak Pembungkaman Demokrasi di Universitas', aliansi mahasiswa menggelar aksi damai dan berorasi di depan Kantor Polrestabes Semarang.
"Kami akan mengawal terus kasus ini. Akan kami support penuh rekan kami Julio dan Harist. Aksi ini menjadi momentum untuk menghilangkan kriminalisasi mahasiswa di lingkungan kampus," kata Koordinator Aksi Husni Mubarok, Selasa (2/8).
Mubarok juga menyatakan, pihaknya menuntut supaya Julio dibebaskan atas kasus yang menjeratnya. "Kami juga sangat menyayangkan langkah dari pihak kampus. Seharusnya ini adalah masalah internal. Namun yang terjadi adalah arogansi pihak rektor membawanya ke polisi," ungkap Husni Mubarok.
Kabag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.
"Julio masih kami periksa. Statusnya saksi terlapor. Untuk Haris akan kami periksa besok," jelasnya.
Sampai saat ini Julio masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari YLBHI Samuel Rajagukguk yang pemeriksaanya dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula saat dua mahasiswa Unnes, Julio Belnanda dan Harist Achmad Mizaki dilaporkan pihak rektorat setelah mengkritik Menristekdikti, Muhammad Nasir terkait program pemerintah Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui jejaring sosial dengan mengunggah foto bernada satir berupa piagam.
Piagam tersebut bertuliskan penghargaan untuk Mohamad Nasir atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi pada 7 Mei 2017 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan 310 KUHP.(mdk/cob)