LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kriteria pemberian gelar pahlawan nasional perlu dievaluasi

"Benyamin Sueb, dan WS Rendra, mungkin sudah layak menjadi pahlawan nasional," kata Budiarto.

2013-11-09 21:20:00
Pahlawan Nasional
Advertisement

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan gelar pahlawan nasional kepada tiga orang pejuang Indonesia. Pemberian gelar diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Kita harus meniru memberikan awards, bukan gelar pahlawan. Pemberian awards sebaiknya dilakukan MPR, bukan pemerintah," ujar Budiarto Shambazy dalam diskusi politik yang digelar oleh Tunas Indonesia Raya (Tidar) bertema 'Kriteria gelar pahlawan nasional di era masa kini', Sabtu(9/11).

Sebagai wujud kedaulatan, Budiarto menambahkan, MPR merupakan lembaga yang layak memberikan award. Pasalnya, salah satu tugas pokoknya mengamati, menyeleksi, dan memilih tokoh yang berprestasi luar biasa.

Kemudian, gelar pahlawan nasional seperti bintang mahaputera dalam berbagai tingkat sudah mengalami degradasi nilai. "Masyarakat harus meniru perilaku pahlawan yang sebenarnya. Gelar pahlawan bukan semata-mata diberikan di Istana saja," kata Budiarto.

"Di lain pihak, tokoh-tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa, misalnya seperti almarhum Bing Slamet, Benyamin Sueb, dan WS Rendra, mungkin sudah layak menjadi pahlawan nasional," tuturnya.

Ketua Umum Tidar, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, di era sebelumnya, tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional merupakan tokoh yang ikut berjuang merebut kemerdekaan. Namun, di era saat ini perlu perubahan kriteria pahlawan.

"Situasi saat ini tentu berbeda. Oleh sebab itu, apakah kriteria pahlawan yang berlaku saat ini masih relevan. Apakah budayawan hingga olahragawan perlu dipertimbangkan jadi pahlawan nasional?," kata Aryo.

Lebih lanjut, Aryo mengusulkan perlunya moratorium pemberian gelar pahlawan nasional untuk beberapa waktu.

"Seperti kita ketahui, dari zaman Bung Karno, Pak Harto, hingga era reformasi banyak unsur politis dalam pemberian gelar. Perlu waktu mempelajari kriteria-kriteria pahlawan nasional agar tak jadi abu-abu," tandasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.